Rangkaian Shalat
A. Imam
Imam artinya pemimpin atau orang yang diikuti.
Tidak semua orang bisa menjadi imam shalat. Seorang imam harus bertanggung
jawab atas pelaksanaan shalat, mulai dari takbiratul ihram sampai salam, kalau
shalatnya tidak sah karena kesalahan imam, maka imam bertanggung jawab terhadap
tidak sahnya shalat semua ma’mum. Berikut ini adalah beberapa syarat menjadi
imam shalat, antara lain:
1. Imam shalat harus laki-laki. Perempuan dapat menjadi imam apabila ma’mumnya
juga perempuan. Jika makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka imam
shalat harus laki-laki.
2. Sehat akalnya. Orang gila dan tidak waras tidak boleh menjadi imam.
3. Berakhlak mulia, yaitu dapat dicontoh dalam perilaku keseharian.
4. Imam hendaknya adalah orang yang fasih dalam bacaannya.
5. Apabila sama-sama bacaan fasih, maka yang menjadi imam adalah yang lebih
menguasai ilmu keagamaannya.
6. Apabila sama-sama menguasai ilmu agama, maka yang menjadi imam adalah orang
yang lebih tua.
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh imam
shalat:
1. Hendaknya imam harus memperhatikan kemampuan jamaah, agar bacaan quran
tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek.
2. Sebelum memulai shalat hendaknya imam mengatur shaf agar rapi dan lrus.
3. Hendaknya imam mengeraskan bacaan takbiratul ikhram, takbir intiqal dan
tasmi’ (sami’ Allahu liman hamidah) agar didengar oleh jamaah.
Imam juga seorang manusia biasa sehingga
terkadang membuat kesalahan dalam memimpin shalat, baik kesalahan dalam membaca
ayat atau gerakannya. Oleh karena itu makmum harus dapat menegur atau
mengingatkan seorang imam yang salah, yaitu:
1. Apabila imam melakukan kesalahan ketika membaca ayat, maka makmum
mengingatkannya.
2. Apabila imam salah dalam melakukan gerakan shalat maka makmum mengucapkan
“subhanallah” bagi yang perempuan dengan “bertepuk tangan ringan sekali, dengan
telapak tangan terbalik”.
B. Makmum
Makmum adalah orang yang mengikuti imam dalam
shalat berjamaah. Makmum harus mengikuti gerakan shalat yang dilakukan oleh
imam. Hal-hal yang harus diperhatikan ketika menjadi makmum, adalah:
1. Berniat untuk mengikuti imam.
2. Imam dan makmum harus berada disatu tempat.
3. Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam.
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW
bersabda: “Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian
menyelisihinya. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah kamu.” (HR Bukhari)
Guru Al Islam: Marera Tegar Pratama, S.PdI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar