Shalat
Berjamaah
1.
Pengertian
shalat berjamaah
Shalat
berjamaah adalah shalat bersama-sama, sekurang-kurangnya terdiri dari dua
orang, yaitu imam dan makmum. Menurut jumhur ulama’ shalat berjamaah hukumnya
sunnah muakadah (sangat dianjurkan). Cara mengerjakannya imam terdiri harus
mengikuti imam dan tidak boleh mendahuluinya. Shalat yang disunnahkan berjamaah
ialah:
·
Shalat
fardu lima waktu
·
Shalat
dua hari raya
·
Shalat
tarawih dan witir di bulan Ramadhan
·
Shalat
minta hujan (istisqa’)
·
Shalat
gerhana matahari dan bulan
·
Shalat
jenazah
2.
Keutamaan
shalat berjamaah
Rasulullah SAW
bersabda:
صلاة الجماعة افضل من صلاة الفذّ بسبعٍ وعشرين درجةٍ (متفق عليه)
Artinya:
Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat
sendirian sebanyak 27 derajat (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Hukum shalat berjamaah
Menurut jumhur (kebanyakan) ulama’ shalat berjamaah
hukumnya sunnah muakad (sangat dianjurkan). Bagi orang laki-laki yang mukallaf
dewasa dan mampu maka hukum shalat berjamaah adalah fardu ain, baik sedang
tidak bepergian maupun sedang dalam perjalanan, yakni untuk shalat wajib lima
waktu. Hal itu didasarkan pada beberapa dalil dari Al Quran dan hadits.
Diantaranya adalah sebagai berikut:
·
Allah menyuruh umat islam mengerjakan shalat
dengan orang – orang yang mengerjakan shalat. “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang ruku’ “. (QS: Albaqarah:43)
Guru Al Islam: Marera Tegar
Pratama, S.PdI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar